Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menetapkan Pedoman Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Kompetisi Sepanjang Tahun melalui Keputusan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Nomor 4/II.7/HK/2024. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta jumlah riset dan inovasi di Indonesia guna mendukung pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Transformasi Pendanaan Riset
Pedoman baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Deputi BRIN Nomor 11/II.7/HK/2023. Salah satu perubahan utama adalah skema pendanaan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan, memungkinkan institusi riset mengajukan proposal sepanjang tahun tanpa batasan periode tertentu. Dana riset ini berasal dari pengelolaan Dana Abadi Pendidikan oleh Kementerian Keuangan dan sumber sah lainnya.
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, menegaskan bahwa kebijakan ini akan mempercepat laju inovasi di berbagai sektor. “Kami ingin memastikan bahwa para periset mendapatkan akses pendanaan yang lebih luas, serta mampu menghasilkan penelitian yang berdampak nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan industri di Indonesia,” ujarnya.
Fokus dan Sasaran Riset
Pedoman ini mencakup berbagai bidang penelitian, termasuk pangan, kesehatan, energi, teknologi informasi, antariksa, lingkungan, hingga sosial dan humaniora. Namun, beberapa jenis riset seperti ekspedisi, riset klinis, uji mutu, dan riset kebijakan tidak termasuk dalam skema pendanaan ini.
Adapun sasaran program ini adalah periset dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, serta organisasi masyarakat yang memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan penelitian. Setiap proposal yang diajukan harus menunjukkan kebaruan ilmiah dan berpotensi menghasilkan hak kekayaan intelektual (HKI) atau publikasi di jurnal internasional.
Persyaratan dan Proses Seleksi
Agar dapat mengajukan proposal, ketua tim riset harus memiliki gelar doktor (S3) dan rekam jejak penelitian yang relevan. Setiap periset hanya dapat terlibat dalam maksimal dua proposal, baik sebagai ketua maupun anggota tim.
Proposal yang diajukan akan melalui proses seleksi administrasi dan penilaian substansi. Kriteria utama dalam seleksi mencakup kebaruan penelitian, metode riset, serta potensi keberlanjutan dan dampaknya. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada siklus Plan-Do-Check-Action (PDCA) dan menggunakan skala kesiapterapan teknologi (TKT) antara level 3 hingga 6.
Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui platform daring https://pendanaan-risnov.brin.go.id, dengan pengumuman penerima pendanaan dilakukan setiap April, Agustus, dan Desember.
Mekanisme Pendanaan dan Pelaporan
Pendanaan riset dapat diberikan dalam satu atau dua tahap, tergantung pada besaran dana yang diajukan. Untuk proyek dengan anggaran lebih dari Rp250 juta, pencairan dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap kedua baru dapat dilakukan setelah 80% dana tahap pertama telah digunakan dan diverifikasi.
Seluruh penerima pendanaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala melalui platform eRispro, termasuk laporan akhir yang mencakup capaian riset, penggunaan dana, serta indikator kinerja riset seperti jumlah publikasi atau HKI yang diperoleh.
Harapan dan Dampak
Dengan adanya pedoman baru ini, BRIN berharap dapat mendorong lebih banyak inovasi yang aplikatif dan meningkatkan daya saing riset Indonesia di tingkat global. “Kami optimis skema ini akan mempercepat proses riset dan inovasi di Indonesia, serta memperkuat kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah,” tutup Agus Haryono.
Untuk informasi lebih lanjut, periset dan institusi yang berminat dapat mengakses laman resmi BRIN atau menghubungi pusat informasi pendanaan riset di BRIN.